Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber
Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak
tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam
menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime.
Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan
pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan
untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam
pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah
disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding
dapat dijerat dengan menggunakan pasal31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.
Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder
sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit
untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut
UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan
atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa
diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31
ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi
yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini
bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga
harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware,
guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar