Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi
yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial
tersebut bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan
bermasyarakat. Lain halnya jika pelanggaran etika tersebut berkembang menjadi
pelanggaran hukum maka perangkat-perangkat hukumlah yang akan berbicara tentang
sanksi yang diberikan. Demikian juga pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang
akan diterima jika melanggar etika atu norma-norma yang berlaku adalah
dikucilkan dari kehidupan komunitas berinternet. Bisa saja seseorang
dikeluarkan dari keanggotaan mailing list jika ternyata
anggota tersebut terlalu sering melakukan pelanggaran etika yang telah
ditetapkan.
Berikut ini
beberapa contoh pelanggaran cyber ethics yaitu:
1. Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara
yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber Crime.
Pengertian dari cyber crime itu sendiri adalah tindak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cyber Crimemerupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
2. Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya adalah
penipuan. Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara,
ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui iklan, text-ad.
Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mengsanya, mereka
memancing kelemahan dari para calon pembeli yang tidak sadar mereka sudah
terjebak.
3. Spyware
Sesuai dengan
namanya spy yang berarti mata-mata dan ware yang
berarti program, makaspyware yang masuk dalam kategori malicious
software ini memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita
gunakan. Tentu saja sesuai dengan karakter dan sifat maa-mata, sema itu
dilakukan tanpa melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut pihak ketiga
atau si pembuat spyware.
Kamis,03 April 2014