Kamis, 03 April 2014

Pelanggaran Etika Berinternet

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial tersebut bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Lain halnya jika pelanggaran etika tersebut berkembang menjadi pelanggaran hukum maka perangkat-perangkat hukumlah yang akan berbicara tentang sanksi yang diberikan. Demikian juga pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atu norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunitas berinternet. Bisa saja seseorang dikeluarkan dari keanggotaan mailing list jika ternyata anggota tersebut terlalu sering melakukan pelanggaran etika yang telah ditetapkan.
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran cyber ethics yaitu:
1.      Cyber Crime
   Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber Crime. Pengertian dari cyber crime itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crimemerupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
2.      Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya adalah penipuan. Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui iklan, text-ad. Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mengsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon pembeli yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
3.      Spyware
Sesuai dengan namanya spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, makaspyware yang masuk dalam kategori malicious software ini memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja sesuai dengan karakter dan sifat maa-mata, sema itu dilakukan tanpa melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut pihak ketiga atau si pembuat spyware.
                    Kamis,03 April 2014



Bentuk-bentuk kejahatan internet (Pelanggaran Etika Internet)

CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif  lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.

MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
                  Kamis,3 April 2014