Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber
ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah
berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara
langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus
dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui
internet. Untuk itulah maka cyber ethics menjadi hal yang
penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki
pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber
law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena
dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh
kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis,
layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan
netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task
force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam requestfor
comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber
ethics (etika cyber).
kamis,27 Maret 2014
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar